Berhenti merokok karena Allah SWT
Rokok memang sesuatu yang tidak ditemukan di zaman Nabi, akan
tetapi agama Islam telah menurunkan nash-nash yang universal, semua hal yang
membahayakan diri, mencelakakan orang lain dan menghambur-hamburkan harta
adalah yang haram. Berikut ini dalil-dalil yang menunjukkan keharaman merokok :
1. Firman Allah SWT :
“Nabi tersebut menghalalkan untuk mereka semua hal yang baik dan
mengharamkan untuk mereka semua hal yang jelek.” (QS. Al-A’Raf :157)
Bukankah rokok termasuk barang yang jelek, berbahaya dan berbau
tidak enak?
2. Firman Allah SWT :
“Janganlah kalian campakkan diri kalian ke dalam kehancuran” (QS.
AL-Baqarah :195)
Padahal rokok bisa menyebabkan orang terkena berbagai penyakit
yang berbahaya, seperti kanker dan TBC.
3. Firman Allah SWT :
“Dan jangalah kalian melakukan perbuatan bunuh diri” (QS. An-Nisa
: 29)
Padahal merokok merupakan
usaha untuk membunuh diri secara perlahan-lahan
4. Ketika menjelaskan tentang khamr dan judi, Allah SWT berfirman
:
“Dan dosa keduanya (khmar dan judi) lebih besar daripada manfaat
dua hal tersebut." (QS. Al-Baqarah : 219)
Demikian pula dengan rokok, bahaya yang ditimbulkannya lebih besar
daripada manfaatnya, bahkan rokok sedikitpun tidak mengandung manfaat.
5. Firman Allah SWT :
“Dan janganlah engkau bersikap boros, sesungguhnya orang yang suka
memboroskan hartanya merupakan saudara-saudara setan” (QS. Al-Isra : 26-27)
Merokok merupakan perbuatan boros dan
menghambur-hamburkan harta benda.
6. Allah SWT berfirman tentang makanan penduduk neraka :
‘Tidak ada makanan mereka kecuali dari pohon yang berduri. Makanan
tersebut tidak menyebabkan gemuk dan menghilangkan rasa lapar" (QS. Al-Ghasiyah
:6-7)
Demikian pula dengan rokok, tidak membuat gemuk dan menghilangkan
rasa lapar, sehingga rokok itu menyerupai makanan penduduk neraka.
7. Sabda Rasulullah SAW :
“TIdak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain” (HR.
Ahmad, shahih)
Padahal rokok itu dapat membahayakan diri sendiri ataupun orang
lain serta menyia-nyiakan harta.
8. Sabda Rasulullah SAW :
“Sesungguhnya Allah itu membenci tiga perkara untuk kalian,
(yakni) berita yang tidak jelas, menghambur-hamburkan harta dan banyak
bertanya” (HR. Bukhari & Muslim)
Padahal merokok termasuk membuang harta.
9. Sabda Rasulullah SAW :
“Setiap (dosa) umatku dimaafkan (akan dimapunkan) kecuali orang
yang terang-terangan berbuat dosa” (HR. Bukhari & Muslim)
Artinya setiap umat Islam itu akan memperoleh pengampunan kecuali
orang yang berbuat dosa dengan terang-terangan, sebagaimana para perokok yang
merokok tanpa rasa malu-malu, bahkan mengajak orang lain untuk berbuat
kemungkaran seperti mereka.
10. Sabda Rasulullah SAW :
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka janganlah ia
mengganggu tetangganya” (HR. Bukhari)
Bau tidak sedap karena merokok sangat mengganggu istri, anak dan
tetangga serta orang-orang yang shalat di masjid.
11. Sabda Rasulullah SAW :
“Tidaklah dua telapak kaki seorang hamba bisa bergeser pada hari
kiamat sebelum ditanya mengenai 4 perkara, (yakni) tentang kemana ia habiskan
umurnya, untuk apa ia gunakan ilmunya, darimana ia memperoleh harta dan kemana
ia belanjakan, untuk apa ia gunakan tubuhnya” (HR. Tirmidzi, dishahihkan oleh
Al Albani dalam Kitab Shahih Al Jami dan Kitab Silsilah Shahihan).
Padahal seorang perokok membelanjakan hartanya untuk membeli rokok
yang haram. Benda yang sangat berbahaya bagi tubuh dan menggangu orang lain
yang berada di dekatnya.
12. Sabda Rasulullah SAW :
“Barang yang dalam jumlah besarnya dapat memabukkan, maka
statusnya tetap haram meski dalam jumlah sedikit” (HR Ahmad dan lain-lain,
shahih)
Padahal asap rokok dalam jumlah banyak dapat memabukkan, terutama
untuk orang yang tidak terbiasa merokok, atau pada saat perokok menghisap asap
dalam jumlah yang banyak maka orang tersebut akan sedikit mabuk. Hal ini telah
ditegaskan oleh seorang dokter dari Jerman dan seorang perokok yang pernah
mencoba, sebagimana penjelasan diatas.
13. Sabda Rasullah SAW :
“Barangsiapa makan bawang merah atau bawang putih hendaknya
menjauhi kami, masjid kami dan hendaklah ia berdiam saja di rumahnya” (HR.
Bukhari & Muslim)
Sebagian orang tidak bisa menerima pengharaman rokok meski
dalil-dalil yang menunjukkan keharaman rokok itu banyak sekali sebagaimana
diatas. Khusus bagi perokok yang masih suka berkilah tersebut, maka kami katakan,
“Jika rokok tidak haram mengapa mereka tidak merokok di masjid
atau tempat suci yang lain. Namun kalian malah memilih merokok di tempat
pemandian umum, tempat-tempat hiburan dan tempat-tempat yang terlarang?”
Sebagian orang ada yang beralasan bahwa merokok itu makruh saja.
Sebagai jawaban kami katakan, “JIka hukumnya makruh lalu mengapa kalian hisap?
Bukankah makruh itu lebih dekat kepada haram daripada ke halal?”
Perhatikan hadits Nabi SAW berikur ini :
“Sungguh hal yang halal itu jelas dan haram pun juga sudah jelas.
Namun ditantara keduanya terdapat perkara-perkara yang tidak jelas. Kebanyakan
orang tidak mengetahui perkara-perkara tersebut. Barangsiapa berhati-hati
terhadap hal yang tidak jelas statusnya, maka sungguh ia telah menjaga agama
dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara yang tidak jelas,
sungguh ia telah terjerumus dalam perkara yang haram.Seperti seorang
penggembala yang menegmbalakan ternaknya di dekat daerah larangan, ia akan
segera menggembala di daerah larangan tersebut” (HR. Bukhari & Muslim)