Bernadzar kepada selain Allah Swt
Bernadzar
kepada selain Allah Swt
Nadzar(6)
adalah salah satu ibadah yang wajib ditunjukan hanya kepada Allah. Oleh karena
itu, tidak boleh bernadzar kepada Nabi, Wali, maupun Malaikat. Barangsiapa
bernadzar untuk melakukan sesuatu kepada Syaikh Badawi, Syaikh Dusuqi, dan
selainnya, maka nadzar tersebut haram dan tidak wajib memenuhinya. Sebaliknya,
pelakunya wajib bertaubat dan tidak mengulanginya lagi.
Dalam shahih Al-Bukhari
dari Aisyah RA disebutkan bahwa Nabi Saw bersabda;
“Barangsiapa
bernadzar untuk mentaati Allah, maka dia harus mentaatinya. Sebaliknya,
barangsiapa bernadzar untuk mendurhakai Allah, maka dia tidak boleh
mendurhakainya.”(7)
Footnote:
(6) Nadzar adalah seseorang mengharuskan dirinya melakukan sesuatu
yang tidak diwajibkan berdasarkan syariat. Misalnya, dia bernadzar untuk
berpuasa atau bernadzar untuk bersedekah dengan barang dan atau jumlah
tertentu.(penerj.)
(7) Shahih. HR. Al-Bukhari (11/581) dalam Al-Aiman wa An-Nadzru fima la Yamlik wa fi Ma’shiyah,
Abu Dawud (3289), At-Tirmidzi (1526), An-Nasa’I (7/17), dan Ibnu Majah (2126)
Penulis: Syaikh
Wahid Abdussalam Bali