Hikmah Hukuman Cambuk dan Rajam Bagi Pezina

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Alloh, jika kamu beriman kepada Alloh, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (An Nuur : 2)

“Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya tanpa hikmah. Yang demikian itu adalah anggapan orang-orang kafir, maka celakalah orang-orang kafir itu karena mereka akan masuk neraka.” (Shaad : 27)

Di dalam badan manusia, terdapat satu sistem pertahanan tubuh yang disebut sistem imunitas atau sistem kekebalan tubuh. Sel yang paling berperan di dalam menghasilkan sistem pertahanan tubuh adalah sel darah putih. Selain itu juga ada B Limfosit yang berkaitan dengan Imuniti Humoral atau T Limfosit yang berperan sebagai penghasil imunitas perbaikan sel (Cell-Mediated Immune System). Apabila virus AIDS menyerang manusia, sistem pertahanan akan dimusnahkan dengan cara virus itu melekatkan dirinya di permukaan T4 Limfosit kemudian mengacaukan fungsi sel T4 sehingga manusia mengalami kelumpuhan sistem pertahanan tubuh, dan inilah yang disebut sebagai AIDS (Acquired Immunologic Deficiency Syndrome).

Bagi pelaku zina yang belum menikah, mereka mempunyai antibodi T4 Limfosit yang kuat dan masih bertenaga. Jika sekiranya pelaku zina itu sudah dihinggapi HIV selepas perzinaannya, T4 Limfosit akan diserang oleh HIV AIDS yang akan menyebabkan sel-sel T4 Limfositnya mati dan musnah. Sel-sel sum-sum tulangnya tidak dapat lagi menghasilkan sel-sel T4 yang baru dengan jumlah yang banyak karena sebagian dari sel darah putih itu bertukar menjadi benih manusia. Badan akan lemah dan Sindrom Kurang Daya Tahan akan menyerang. Pesakit jenis ini mempunyai kemungkinan untuk disembuhkan. Tetapi dengan syarat : Ia harus dicambuk dan badannya harus mengalami kerusakan sel yang banyak sehingga akan menggalakkan sum-sum tulang mengeluarkan antibodi yang baru.

Cara terbaik adalah dengan cara mencambuk di bagian tulang belakang manusia di kawasan antara bawah tengkuk dan di atas pinggang di bagian belakang tubuh badan manusia dengan sebatan yang akan merangsang penghasilan semula antibodi T4 yang baru dan pesakit tersebut bisa sembuh dari AIDS ketika antibodi sel-sel T4 Lomfosit menjadi dua kali lipat jumlahnya daripada jumlah virus AIDS, sehingga ia akan dapat memusnahkan virus AIDS dan menyelamatkan manusia dari penyakit AIDS.

Jika sekiranya pelaku zina tersebut adalah mereka yang telah menikah, apabila dihinggapi virus AIDS, sel-sel T4 mereka telah menjadi lebih lemah dibandingkan dengan sel-sel T4 mereka yang belum menikah. Kelemahan ini disebabkan oleh sum-sum tulang yang kurang menghasilkan antibodi karena fungsinya lebih banyak ditumpahkan ke arah menghasilkan sperma-sperma baru. Pelaku zina jenis ini tidak dapat diselamatkan dari virus AIDS dan rajam sampai mati merupakan penyelesaian yang terbaik untuk menghindari berjangkitnya dan penyebaran penyakit disamping memberikan pelajaran yang menyababkan orang lain takut untuk melakukan kesalahan yang sama.

Subhanallah.... sungguh Allah SWT sangat sayang kepada hamba-hamba-Nya. Semua hal yang diperintahkan maupun dilarang tentunya ada hikmah dan kebaikan buat manusia itu sendiri.
Sumber : (khaznah.wordpress)

hikmah hukuman cambuk dan rajam bagi pezina

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel