Hukum Haramnya Wanita Memakai Parfum
Sebagian wanita yang sudah belajar agama
ada yang salah memahami bahwa parfum itu haram dan tidak boleh bagi wanita.
Mungkin karena membaca hadits berikut.
“Seorang perempuan yang mengenakan
wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang
dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR.
An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad. Syaikh Al-Albani dalam Shahihul
Jami’, no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Memang benar, akan tetapi yang dimaksud
hadits tersebut adalah parfum untuk keluar rumah dan laki-laki bisa mencium
wanginya dan bisa membangkitkan syahwat laki-laki.
Al-Munawi rahimahullah berkata,“Wanita
jika memakai parfum kemudian melewati majelis (sekumpulan) laki-laki maka ia
bisa membangkitkan syahwat laki-laki dan mendorong mereka untuk melihat
kepadanya. Setiap yang melihat kepadanya maka matanya telah berzina. Wanita
tersebut mendapat dosa karena memancing pandangan kepadanya dan membuat hati
laki-laki tidak tenang. Jadi, ia adalah penyebab zina mata dan ia termasuk
pezina.” (Faidhul Qadir, 5:27, Makatabah At-Tijariyah, cet. 1, 1356 H,
Al-Maktabah Asy-Syamilah)
Islam memang tegas dalam hal ini,
mengingat sangat besarnya fitnah wanita terhadap laki-laki. Bahkan jika sudah
terlanjur memakai parfum kemudian hendak ke masjid, sang wanita diperintahkan
mandi agar tidak tercium bau semerbaknya. Padahal tujuan ke masjid adalah untuk
beribadah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
“Perempuan manapun yang memakai parfum
kemudian keluar ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi.”
(Hadits riwayat Ahmad, 2:444. Syaikh Al-Albani menilainya shahih dalam
Shahihul Jami’, no.2703)
Ada parfum yang boleh bagi perempuan
Larangan diatas bukan berarti perempuan
tidak boleh memakai wewangian sama sekali atau dibiarkan berbau tak sedap.
Perhatikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam,
“Wewangian seorang laki-laki adalah
yang tidak jelas warnanya tapi tampak bau harumnya. Sedangkan wewangian
perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.”
(HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no.7564; hadits hasan. Lihat: Fiqh
Sunnah lin Nisa’, hlm. 387)
Oleh karena itu, jika parfum dengan wangi
sedikit/samar atau untuk sekadar menetralkan bau, (misalnya: deodoran), maka
boleh. Selain itu, jika untuk suami, silakan berwangi seharum mungkin. Perlu
diperhatikan bahwa parfum wanita warnanya jelas.
Al-Munawi rahimahullah berkata,“Maksud
dari ‘wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu
nampak’. Ulama berkata, ‘Ini bagi perempuan yang hendak keluar dari rumahnya.
Jika tidak, ia bisa memakai parfum sekehendak hatinya.’” (Syarh
Asy-Syama’il, 2:5)
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel Muslimah.Or.Id