Hikmah Dibalik Haramnya Pria Memakai Emas
“Dihalalkan (mengenakan) sutera dan emas bagi kaum wanita dari umatku dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya” (HR. Ahmad)
Islam melarang laki-laki memakai emas. Mengapa? Ternyata selain ada hikmah ekonomi dan sosial seperti dijelaskan Syaikh Dr. Yusuf Al Qardhawi dalam buku “Halal Haram dalam Islam” terungkap pula hikmah medis di balik haramnya laki-laki memakai emas.
Islam melarang laki-laki memakai emas. Mengapa? Ternyata selain ada hikmah ekonomi dan sosial seperti dijelaskan Syaikh Dr. Yusuf Al Qardhawi dalam buku “Halal Haram dalam Islam” terungkap pula hikmah medis di balik haramnya laki-laki memakai emas.
Berikut hikmah medis tersebut seperti dikutip dari Nabawia.com,
Atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit melalui pori-pori dan masuk ke dalam darah manusia. Jika seorang pria mengenakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, maka dampak yang ditimbulkan yaitu di dalam darah dan urine akan mengandung atom emas dalam kadar yang melebihi batas (dikenal dengan sebutan migrasi emas). Apabila ini terjadi dalam jangka waktu yang lama, maka atom dalam darah ini akan sampai ke otak dan memicu penyakit Alzheimer.
Alzheimer adalah suatu penyakit yang membuat penderitanya kehilangan semua kemampuan mental dan fisik serta menyebabkan kembali seperti anak kecil. Alzheimer bukan penuaan normal, tetapi merupakan penuaan paksaan atau terpaksa. Charles Bronson, Ralph Waldo Emerson dan Sugar Robinson adalah tiga diantara orang yang terkena Alzheimer.
Lalu, mengapa Islam memperbolehkan wanita untuk mengenakan emas? Diantara hikmahnya ditinjau dari sisi medis adalah wanita tidak menderita masalah ini karena setiap bulan partikel berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita melalui menstruasi.
Subhanallah.. Itulah diantara hikmah mengapa agama Islam melarang laki-laki memakai emas. Nabi Muhammad telah menyampaikan larangan itu 1400 tahun yang lalu, padahal beliau tidak pernah belajar ilmu fisika.
Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Al-Bara’ bin Azib Radiyallahu’anhu bahwa ketika Nabi Shallalahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki memaki cincin emas ditangannya, maka beliau memintanya supaya mencopot cincinnya, kemudian melemparkannya ke tanah” (HR. Bukhari & Muslim)
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (bagi laki-laki)” (HR. Bukhari No.5863 dan Muslim No. 2089)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertemu seorang lelaki yang mamakai cincin emas di tangannya. Beliau mencabut cincin tersebut lalu melemparkannya, kemudian bersabda,
“Seorang dari kalian telah sengaja mengambil bara api neraka dengan meletakkan (cincin emas semacam itu) di tangannya”
Lalu setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi ada yang mengatakan kepada lelaki tadi, “Ambillah dan manfaatkanlah cincin tersebut. “Ia berkata, “tidak, demi Allah. Saya tak akan mengambil cincin itu lagi selamanya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuangnya” (HR. Muslim No.2090, dari hadits ‘Abdullah bin ‘Abbas)
Imam Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits ini berkata,
“Seandainya si pemilik emas tadi mengambil emas itu lagi, tidaklah haram baginya. Ia boleh memanfaatkannya untuk dijual dan tidakan yang lain. Akan tetapi, ia bersikap waro’ (hati-hati) untuk mengambilnya, padahal ia bisa saja menyedekahkan emas tadi kepada yang membutuhkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang seluruh pemanfaatan emas. Yang beliau larang adalah emas tersebut dikenakan. Namun untuk pemanfaatan lainnya dibolehkan" (Syarh Shahih Muslim 1456).
Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Shahih Muslim (14:32), “Emas itu haram bagi laki-laki berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama” .Dalam kitab yang sama (14:65), Imam Nawawi juga berkata, “Para ulama kaum Muslimin sepakat bahwa cincin emas halal bagi wanita. Sebaliknya mereka juga sepakat bahwa cincin emas haram bagi pria”.
Sumber : http://syahriwahyuhidayat.blogspot.com/2013/11/rahasia-ilmiah-di-balik-haramnya-pria.html